.
"Peraturan lalu lintas itu berlaku di jalan umum. Jalan umum itu yang dilintasi masyarakat secara umum, bukan kawasan. Kayak perumahan itu kawasan. Jadi jalan perlintas secara umum, daerah-daerah yang menjadi pengawasan kita, seperti jalan protokol, kemudian jalan-jalan arteri," ungkap dia.
Hilman mengatakan fokus pelanggaran yang ingin dikurangi adalah pelanggaran kasat mata. Seperti tidak menggunakan helm, berbonceng lebih dari satu orang, berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Kemudian, anak di bawah umur membawa kendaraan, kendaraan berlawanan arah dan lainnya," tuturnya.
Petugas, sebut Hilman, akan melakukan pemantauan dan patroli di lokasi-lokasi yang memang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Kami akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait tilang mobile ini. Dan mengimbau masyarakat tertib serta tidak melanggar aturan," imbau Hilman.


Komentar