Padang, Arunala.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio. Penetapan KLB itu dilakukan menyusul temuan kasus polio tipe 2 yang menimpa seorang anak di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
"Setiap penemuan satu kasus polio itu merupakan suatu kejadian luar biasa (KLB). Dan Indonesia negara ke-16 yang telah melaporkan kasus polio tipe 2 ini," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu melalui press conference, kemarin (19/11).
Ia menjelaskan kronomogi penemuan satu kasus tersebut. Adapun pada awal November 2022 ditemukan satu kasus polio di Kabupaten Pidie, Aceh berdasarkan penelusuran RT-PCR.
Sehingga kemudian pemerintah Kabupaten Pidie menerapkan Kejadian Luar Biasa Polio tingkat Kabupaten Pidie.
Pasien berusia 7 tahun 2 bulan dengan gejala kelumpuhan pada kaki kiri. Anak mulai merasa demam di tanggal 6 Oktober kemudian tanggal 18 Oktober masuk RSUD TCD Sigil.
Pada tanggal 21 sampai 22 Oktober dokter anak mencurigai polio dan mengambil dua spesimen dan dikirim ke provinsi.
Kemudian tanggal 7 November hasil RT-PCR keluar hasil konfirmasi polio tipe 2.
Dikatakan Dirjen Maxi, anak itu mengalami pengecilan di bagian otot paha dan betis kiri dan memang tidak memiliki riwayat imunisasi, tidak memiliki riwayat perjalanan kontak dengan pelaku perjalanan.
"Tapi anak ini saya lihat kondisinya kemarin bisa jalan meskipun tertatih-tatih, cuman tidak ada obat nanti tinggal di fisioterapi untuk mempertahankan masa ototnya,'" ungkap Dirjen Maxi.
Dari penyelidikan epidemiologi, selain cakupan imunisasi Polio yang rendah, didapati faktor perilaku hidup bersih dan sehat penduduk yang masih kurang.
Masih ada penduduk yang menerapkan BAB terbuka di sungai. Meskipun tersedia toilet, lubang pembuangan langsung mengalir ke sungai, sementara air sungai dipakai sebagai sumber aktivitas penduduk termasuk tempat bermain anak-anaknext


Komentar