.
"Saya mengharapkan praktik moot court yang diajarkan di sini bukan hanya praktik sidang konvensional. Tetapi juga praktik sidang elektronik," tegasnya.
Para mahasiswa, sebut Syarifuddin, diajarkan bagaimana hakim, panitera pengganti, advokat, jaksa menangani perkara-perkara elektronik.
"Bagaimana cara membuka berkas secara IT, bagaimana cara mengakses informasi tentang perkara, dan bagaimana membuat aplikasi-aplikasi lain serta bukti-bukti elektronik," ucapnya.
Ia pun menegaskan pada laboratorium moot court ini tidak hanya memperkenalkan teknik persidangan dengan sistem eropa. Tapi juga memperkenalkan teknik persidangan sistem amerika.
"Dengan harapan ke depan, alumni Fakultas Hukum Unand tidak hanya siap pakai menjadi hakim di Indonesia. Tapi juga berkompeten menjadi hakim internasional," harap Syarifuddin.


Komentar