.
"Jika disalahgunakan atau dijual setelah diterima, maka ancamannya adalah penjara. Kelompok nelayan juga akan di blacklist sebagai penerima bantuan selanjutnya," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Desniarti mengatakan setiap tahun pihaknya menyalurkan berbagai bantuan untuk nelayan di Sumbar. Seperti jaring, fish box, mesin tempel dan lainnya sesuai kebutuhan.
"Kami mengharapkan nelayan penerima bantuan dapat memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga," harapnya.
Halaman 12


Komentar