Minggu Depan, Rekomendasi Satgas PPKS Diserahkan: Delapan Mahasiswi jadi Korban, Oknum Dosen Dinonaktifkan

Metro- 23-12-2022 19:54
Wakil Rektor I Unand Prof Dr Mansyurdin, Dekan FIB Unand Prof Dr Herwandi MHum dan Ketua Tim Satgas PPKS Unand, Dr dr Rika Susanti SpFM (K). (Foto : Fajril)
Wakil Rektor I Unand Prof Dr Mansyurdin, Dekan FIB Unand Prof Dr Herwandi MHum dan Ketua Tim Satgas PPKS Unand, Dr dr Rika Susanti SpFM (K). (Foto : Fajril)

.

"Sementara terlapor K, sejak awal pemeriksaan sampai saat ini sudah dinonaktifkan sebagai dosen," ungkap Rika.

Rika mengatakan tindakan lain juga telah dilakukan tim, menawarkan kepada korban untuk membuat laporan ke kepolisian.

"Kalau mau lapor polisi, yok kita dampingi. Apalagi keputusan itu ada korban. Bukan universitas yang membuat laporan ke kepolisian," ucapnya.

Bagi tim satgas, tutur Rika, paling utama itu keselamatan dan keberlangsungan proses pendidikan korban di Unand.

"Melalui wakil rektor I sudah disampaikan keinginan mereka untuk kembali kuliah jika kasus ini telah selesai," ungkap Rika.

Rika juga mengatakan dasar menjatuhkan hukuman ini sangat hati-hati. Tidak bisa berdasarkan hal-hal yang tidak memberatkan korban. Sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual harus dilakukan secara adil dan proporsional.

"Yang dihitung bukan berdasar peluang pelaku untuk memperbaiki diri. Melainkan berdasar penderitaan atau kerugian yang dialami korban dan perguruan tinggi. Hal itulah yang dipertimbangkan dalam menjatuhkan sanksi," tegas Rika.

Sementara Dekan Fakultas Ilmu Budaya Prof Dr Herwandi MHum mengatakan terduga merupakan salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya tepatnya di Departemen Sastra Minangkabau.

"Terduga berinisial K usia 50-an," ujar Herwandi. Ia mengatakan terduga saat ini telah dinonaktifkan menjadi dosen di Unand.

"Akan tetapi terduga saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara," sebutnya.

Wakil Rektor I Prof Dr Mansyurdin, mengatakan Unand berkomitmen secara tegas untuk menindaklanjuti kasus pelecahan seksual ini.

"Rektorat akan memberikan sanksi yang tegas tanpa memandang bulu, entah itu dosen ataupun mahasiswa. Perlindungan terhadap korban pun akan tetap terjaga kerahasiaannya," tegasnya.

Komentar