Nagari Bungo Pasang Pessel, Raih Anugerah Desa Transparan

Metro- 08-12-2022 17:57
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana bersama perangkat desa yang jadi penghargaan Desa Transparan kepada Bungo Pasang Salido, di Jakarta, Kamis (8/12). (Dok : Istimewa)
Komisioner KI Pusat, Gede Narayana bersama perangkat desa yang jadi penghargaan Desa Transparan kepada Bungo Pasang Salido, di Jakarta, Kamis (8/12). (Dok : Istimewa)

Jakarta, Arunala.com -- Kamis ini (8/12), Komisi Informasi (KI) Pusat serahkan penghargaaan Anugerah Desa Transparan 2022. Acara dilaksanakan Hotel Grand Sahid Jakarta.

Dalam anugerah itu, Sumatera Barat (Sumbar) diwakili Nagari Bungo Pasang Salido dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro mengatakan apresiasi desa mengangkat tema

"Desa yang Transparan, Masyarakat Sejahtera, Indonesia Jaya".

Penilaian desa transparan, sebutnya, telah melewati tahap penilaian, dan hari ini anugerah serahkan ke peraih desa terbaik.

Anugerah itu dilandasi secara filosofis, bahwa hadirnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu di antara instrumen hukum lainnya yang memiliki tujuan memberikan jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi pada setiap warga negara.

"Serta dengan KIP ini memiliki semangat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan ciri memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, " terang Donny.

Donny menambahkan, penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan desa, seyogyanya menghayati serta mengamalkan alasan, tujuan dan pertimbangan yang tertuang dalam UU KIP terlebih khususnya bagi pemerintahan desa yang merupakan cermin dan wajah terdepan negara ini.

"Keterbukaan informasi publik tidak menciptakan gap atas pelaksanannya, tapi sebagai salah satu instrument untuk melihat pelaksanaan UU KIP, UU Desa, peraturan pemerintah atas pelaksanaan UU KIP serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, Komisi Informasi Pusat memandang perlu untuk melakukan evaluasi dan memberikan apresiasi kepada Desa atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa," ujar Donny lagi.

Patut diketahui, dia melanjutkan, pelaksanaan Evaluasi dan Apresiasi Desa dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik ini sesungguhnya dimaksudkan untuk memperoleh gambaran pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan juga sebagai salah satu bentuk sosialisasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Desanext

Komentar