Kota Pariaman Raih Penghargaan Zona Hijau Ombudsman RI

Metro- 27-12-2022 15:02
Grafik predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang dirilis Ombudsman RI. (Dok : Istimewa)
Grafik predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang dirilis Ombudsman RI. (Dok : Istimewa)

.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih telah diumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Mokhammad Najih mengatakan, maksud dan tujuan penilaian tersebut adalah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

"Mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik," papar Mokhammad Najih.

Ia juga menambahkan, di tahun 2022 adanya perkembangan peningkatan yang cukup signifikan kepatuhan terutama di kabupaten atau kota.

"Apa yang kami harapkan bahwa perkembangan penilaian terhadap standard pelayanan publik kita dorong agar terus ditingkatkan. Terutama terhadap kepala daerah dan stakeholder untuk terus mempunyai komitmen keberpihakan terhadap isu isu peningkatan pelayanan publik," ujar Mokhammad Najih.

Najih menerangkan, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).

Komentar