Terkait Kekosongan Jabatan Wawako: Pengusul Interpelasi Minta segera Agendakan Paripurna

Metro- 04-01-2023 19:56
Gedung DPRD Padang di Jalan Sawahan, Kota Padang. (Dok : Istimewa)
Gedung DPRD Padang di Jalan Sawahan, Kota Padang. (Dok : Istimewa)

.

"Bagi kita berkaitan permasalahan rakyat tidak pernah memikirkan waktu, yang penting bagaimana kita memberikan yang terbaik," kata Syafrial Kani.

Sekadar diketahui, DPRD mempunyai hak. Yakni hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada wali kota, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Hak Menyatakan Pendapat, adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Komentar