.
Syarat pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang, kedua Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
Hal ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
"Pertanyannya, waktu 2 tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja apa tidak cukup," imbuh Alirman Sori.
Dia melanjutkan, bila berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikut.
Persidangan berikut adalah masa sidang pertama DPR setelah Perppu ditetapkan.
"Jadi, pembahasan Perppu di DPR dilakukan pada saat sidang pertama DPR dalam agenda sidang DPR setelah Perpu itu ditetapkan untuk mendapat persetujuan atau tidak dari DPR. Perppu dapat ditetapkan menjadi undang-undang. Kita tunggu, apa sikap politik DPR," pungkas Alirman Sori.


Komentar