Aturan Belum Ada, Banyak Balon Pasang Spanduknya

Metro- 06-01-2023 20:40
Ilustrasi spanduk atau baliho calon. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi spanduk atau baliho calon. (Dok : Istimewa)

.

"Jadi kami tidak bisa memastikan dapilnya, misalkan calon DPR untuk dapil atau calon DPRD untuk dapil 1. Sebab penentuan dapil itu belum ada ditetapkan KPU," tukas Alni lagi.

Yang jelas, sebutnya, saat ini sudah ada peserta pemilu dari parpol, dan aktivitas parpol ini lah yang mungkin akan diatur oleh KPU.

Ditanya aktivitas seperti apa yang mungkin diatur oleh KPU dan sebatas apa? Dalam hal ini Alni menerangkan bisa saja hal itu dalam pengaturan boleh tidaknya calon mengiklankan diri, atau apakah mereka boleh membuat kegiatan yang melibatkan orang banyak, itu harusnya diatur oleh KPU.

"Untuk Bawaslu sendiri, paling hanya melihat nanti, seandainya ada tindakan yang dilakukan oleh warga negara, peserta pemilu yang telah melanggar dari aturan yang ditetapkan dalam UU, maka Bawaslu akan bertugas menegakkan aturan yang telah ada. Tapi sepanjang nggak diatur, menyangkut pemasangan spanduk atau baliho calon itu, tentu kami (Bawaslu, red) tidak bisa bertindak," pungkas Alni.

Komentar