Jakarta, Arunala.com - Empat orang anggota DPD RI dapil Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan laporan kegiatan daerah mereka pada sidang paripurna DPD RI, di Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Senayan, Senin (9/1).
Ada beberapa hal terkait aspirasi daerah, yang disampaikan para senator asal Sumbar ini, dalam sidang paripurna DPD RI kali ini.
Senator Alirman Sori yang dihubungi Arunala.com pada Senin malam (9/1), membenarkan ada sejumlah hal yang disampaikan empat anggota DPD RI dapil Sumbar, termasuk dirinya kepada pimpinan sidang paripurna DPR RI itu.
Alirman Sori menyebutkan, dirinya jadi juru bicara mewakili tiga Senator Sumbar lainnya yakni Emma Yohanna, Muslim M Yatim, Leonardy Harmainy dalam sidang hari itu.
Dia memaparkan, selama satu bulan penuh kegiatan di daerah, empat senator dapil Sumbar ini mendapatkan bebagai aspirasi yang disampaikan masyarakat Sumbar kepada mereka.
"Adapun aspirasi yang kami sampaikan dalam sidang paripurna itu berangkat dari apa yang dirasakan masyarakat Sumbar secara umum, diantaranya soal makin menjauhnya otonomi daerah dari konsep desentralisasi, karena secara perlahan tapi pasti desentralisasi sudah bergeser dalam praktik menjadi resentralisasi," ungkap Alirman Sori.
Putra asal Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ini mengatakan, beberapa produk hukum yang dilahirkan cenderung merampas kembali kewenangan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat.
"Ibaratnya, otonomi daerah hanya tinggal kerangka, tetapi isinya sudah tidak ada lagi," katanya.
Alirman Sori mencontohkan, kelahiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, adalah bentuk ketidakpercayaan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena kedua undang-undang ini mengkriminalisasi desentralisasi atau otonomi daerah.
Kelahiran undang-undang Cipta Kerja dan undang-undang Minerba, lanjut Alirman Sori, semakin membatasi ruang gerak para gubernur, bupati dan wali kota sebagai kepala daerahnext


Komentar