.
"Soalnya, hampir semua kewenangan kepala daerah ditarik ke pusat, sehingga kepala daerah hanya bisa menjalankan tugas runtinitas bersifat administrasi pemerintahan daerah," tukas mantan Ketua DPRD Pessel ini.
Dia melanjutkan, hal lain yang menjadi sorotan tajam empat senator Sumbar dalam laporan kegiatan daerah di sidang paripurna itu adalah, saat ini daerah semakin tidak berdaya adalah atas kelahiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sebab, dalam kebijakan keuangan, daerah sangat dikeluhkan, bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) terasa Dana Alokasi Khusus (DAK), karena DAU (APBD) sudah ditentukan langsung penggunaannya oleh pemerintah pusat.
"Daerah hanya menjalankan saja dan daerah tidak bisa berimprovisasi menggunakan DAU atau APBD sesuai kebutuhan daerah," ujar Alirman Sori.
Hal lainnya yang menjadi keluhan cukup serius di daerah, sebut Alirman Sori, adalah rincian penggunaan APBN yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 5 ayat (4) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan d. Program sektor prioritas lainnya.
"Melihat rinciannya, hanya 32% (tiga puluh dua persen) pemerintah desa dapat mengelola penggunaan dana desa dan sisa 32% untuk keperluan pembiayaan administrasi perkantoran ATK dan honor perangkat desa, dan tidak membuat kebijakan untuk pembangunan berupa fisik untuk peningkatan perekonomian masyarakat, suatu keniscayaan," tukas dia.
Alirman Sori melanjutkan, melihat berbagai persoalan yang ada di daerahnya, empat senator Sumbar termasuk dirinya merekomendasikan kepada DPD RI secara kelembagaan mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan dan memulihkan otonomi daerah yang merupakan anak kandung hasil reformasi sebagai koreksi dari pemerintah sentralistik menjadi pemerintah desentralisasi.
"Kami (empat senator Sumbar, red) juga mendesak pemerintah pusat untuk memulihkan kembali otonomi daerah sesuai cita-cita konsep desentralisasi dan sesuai dengan gagasan Presiden RI Bapak Joko Widodo, membangun Indonesia dari pinggiran/desa senapas dengan semboyan DPD RI yaitu dari daerah untuk Indonesia dan jangan melawan arus reformasi dapat mengancam disintergrasi bernegara," pungkas Alirman Sori mengingatkan.


Komentar