Sidang KPU Sumbar dengan Hanafi Zain: Kamis Ini Bawaslu Bacakan Kesimpulan Laporan

Metro- 11-01-2023 22:49
Anggota majelis sidang, Elly Yanti memeriksa dokumen pelapor Hanafi Zain saat sidang pembuktian di Bawaslu Sumbar, Rabu (11/1).
Anggota majelis sidang, Elly Yanti memeriksa dokumen pelapor Hanafi Zain saat sidang pembuktian di Bawaslu Sumbar, Rabu (11/1).

.

Sementara itu, pelapor Hanafi Zain yang dimintai keterangannya usai sidang menyebutkan hasil dari sidang kedua tadi atas laporannya dinilai berjalan cukup alot.

"Pada dasarnya saya menilai semuanya itu sudah lari dari aturan yang ada dalam UU atau PKPU No.10/2022 tentang pencalonan anggota DPD RI. Yang harus sebenarnya dilakukan KPU secara mutlak PKPU tersebut dan tidak ada perubahan toleransi terhadap calon yang tidak melakukan aturan dan peraturan sesuai PKPU tersebut," kata Hanafi.

Sementara itu, jelasnya, dia yang mengikuti tata cara pencalonan itu, tidak diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat pencalonan kemarin, diantaranya serahkan dukungan melebihi minimal ambang batas, dan beberapa hal lainnya.

Terpisah, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menerangkan pada sidang pembuktian itu, KPU Sumbar menyerahkan enam buah alat bukti berupa lima fotocopy, dokumen, dan kemudian satu lagi alat bukti berupa soft copy

"Enam alat bukti yang kami serahkan itu seperti daftar hadir LO bakal calon ketika mengikuti bimtek Silon dari KPU Sumbar salah satu hotel di Padang, ada juga surat dinas KPU RI No.1369 tertanggal 27 Desember 2022 tentang bagai bakal calon yang tidak bisa menyampaikan dukungannya secara Silon, maka bisa dilakukan secara non Silon (proses manual), kemudian ada surat dinas KPU No.11, selanjutnya ada bukti registrasi dari pelapor sebanyak dua kali, lalu tanda bukti terkait tanda terima pengembalian dan lainnya," kata Yanuk.

Komentar