.
Dia menambahkan, kalau uraian peristiwa yang disampaikan pelapor itu sebentuk dugaan pelanggaran, itu masuk salah satu unsur materil untuk sebuah laporan dugaan pelanggaran yang akan diproses Bawaslu.
"Sebaliknya, jika uraian peristiwa yang disampaikan pelapor itu bukan dugaan pelanggaran, kami tentu tidak memprosesnya," tukas Alni.
Ditanya lagi, apakah laporan yang diberikan pelapor kepada Bawaslu Sumbar pada Selasa (10/1) siang itu bisa dikatakan sudah kedaluarsa?
Menjawab ini, Alni menyebutkan hal itu akan dikaji besok (Kamis, red), apakah laporan ini juga masuk waktu kedaluarsa atau tidak.
"Melalui kajian awal ini, nantinya kami bisa menentukan apakah laporan dari pelapor ini bisa diregistrasi, kemudian mengkaji seperti apa dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu," pungkas Alni.


Komentar