.
Sedangkan tersangka "EE" surat perintah penahanan Nomor : Print- 34/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
Dan tersangka "E" dengan surat perintah penahanan Nomor : Print- 34/L.3/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
"Tiga orang tersangka ini selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Padang selama 20 hari terhitung tanggal Jumat (13/1) sampai Rabu (1/2)," jelas Fifin Suhendra.
Halaman 12


Komentar