.
"Namun pihak pejabat terkait dengan penatausahaan hak ulayat harus dibekali dengan jiwa/ruh perundang-undangan yang mengaturnya agar tidak keliru menafsirkan kehendak hukum. Penatausahaan bukanlah proses yang berujung sertifikasi," ujarnya.
Dia juga menyarankan, sebaiknya revisi UUPA dilakukan dengan membuka ruang untuk pemberian HGU atas HPL (tidak melulu atas tanah negara) dan menjadi seirama dengan ketentuan PP No.18 Tahun 2021, sehingga tidak perlu terjadi pemutusan hubungan lebih dulu antara subyek ulayat dengan obyeknya.
"Dengan demikian pemulihan hak ulayat tidak menjadi persoalan hukum dibelakang hari. Akan lebih baik lagi, manakala revisi UUPA membuka ruang untuk pemberian HGU atas hak ulayat, sehingga tidak memerlukan sertifikasi HPL lebih dulu," pintanya.
HPL pada dasarnya, sebut Zefrizal, bukanlah suatu hak atas tanah, melainkan pendelegasian sebagian hak menguasai negara kepada pemegang HPL.
Dia juga menjelaskan, pemulihan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dikehendaki Ps 76 UU Desa, sebaiknya ditindaklanjuti dalam berbagai aturan pelaksanaan sehingga terdapat kesamaan konsep dalam implementasinya.
Nara sumber lainnya, dari Direktorat Penataan dan ADM Pemerintah Desa Kemendagri seperti disampaikan Amanah Asri menyebutkan permasalahan terkait mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHK) penting diperhatikan.
"Dasarnya antara lain, karena banyaknya varian kebijakan terkait regulasi mekanisme pengakuan dan perlindungan MHK. Belum lagi beberapa regulasi yang mengatur keberadaan MHK itu. Selanjutnya, persoalan penyelesaian peta batas wilayah adat dan beberapa hal lainnya," ungkap Amanah Asri.
Melihat kondisi demikian, Amanah Asri punya beberapa saran yang bisa dilakukan di Sumbar.
"Misalnya, dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat, maka pemerintah daerah harus memiliki peran untuk memfasilitasi penyelesaian konflik horizontal yang terjadi antar nagari dengan menentukan tapal batas di nagari yang bertikai," ungkapnya.
Kemudian lanjut Amanah Asri, perlunya membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pengelolaan tanah ulayat antar masyarakat adat dengan investor dan instansi pemerintah.
"Terakhir, menghidupkan kembali peradilan adat di tingkat nagari untuk memperkuat resolusi sengketa internal yang substansi, dan struktur kelembagaannya sesuai dengan aturan adat yang dikukuhkan melalui perda provinsi atau pun kabupaten kota," pungkas Amanah Asri.


Komentar