Padang, Arunala.com - Sebanyak 34 orang narapidana di wilayah hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) Sumbar langsung bebas di peringatan hari Kemerdekaan RI ke 78.
"Sebenarnya ada 3.640 napi diusulkan untuk mendapatkan remisi, namun 3.334 napi yang mendapat remisi, dan sebanyak 34 napi diantaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Haris Sukamto di Padang, Kamis (17/8).
Haris menjelaskan, remisi Kemerdekaan adalah hak yang diberikan ke warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus mendatang.
"Saat ini sisanya remisi tersebut masih menunggu keputusan dari pak Menteri. Remisi Kemerdekaan adalah hak yang diberikan ke warga binaan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman pada 17 Agustus mendatang," jelas Haris Sukamto.
Dia menyebutkan, remisi yang diperoleh oleh narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di penjara.
"Pada prinsipnya remisi atau pengurangan masa hukuman diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani 6 bulan masa pembinaan, berkelakuan baik dan tidak terlibat kasus pidana tertentu," ungkapnya.
Saat ini penghuni Lapas maupun rutan di Sumbar paling banyak terjerat kasus narkoba, sisa tindak kriminal.
"Ada sekitar 60 persen Lapas maupun rutan dihuni napi kasus narkoba," pungkas Haris Sukamto. (drz)


Komentar