.
Saat ini, lebih dari 1,5 Juta hektare (ha) kawasan hutan negara menjadi kewenangan Pemprov Sumbar dengan fungsi atau status sebagai Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Selain itu berdasarkan data BPS tahun 2020, disebutkan sebanyak 81,97 persen wilayah Nagari di Sumbar berada di dalam dan sekitar kawasan hutan atau sekitar 950 nagari.
"Artinya, hidup sebagian besar masyarakat Sumbar yang menetap di sekitar kawasan hutan, sangat bergantung pada hutan itu sendiri dan wilayah sekitarnya," ucap Gubernur Mahyeldi.
Gubernur berharap, melalui program pemberdayaan bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan, akan dapat memberikan kontribusi positif bagi kelangsungan sumber daya alam dan bagi kesejahteraan masyarakat yang memanfaatkan potensi hutan itu sendiri. Selain itu, Gubernur juga menginginkan munculnya pusat-pusat aktivitas ekonomi mikro berbasis komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu seperti, Madu, Kopi, Rotan, Manau, Pasak Bumi, dan Jasa Lingkungan (Ekowisata), sehingga masyarakat sekitar kawasan hutan yang selama ini merasa termarjinalkan, bisa didorong untuk meningkatkan kesejahteraan sembari menjaga hutan.
Upaya yang dilakukan subsektor kehutanan melalui Perhutanan Sosial ini, sambungnya, juga diharapkan menjadi bagian dari upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim di pedesaan atau di sekitar kawasan hutan. Namun tak dipungkiri, bahwa Perhutanan Sosial memerlukan dukungan dan kolaborasi aktif dari semua pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemprov, Pemerintah Kab/Kota, BUMN/BUMD, Perbankan, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, hingga LSM.
"Semoga lokakarya ini semakin memperkuat kolaborasi antara pemangku kepentingan dan pelaku usaha, serta pihak lainnya, agar terus memberikan kontribusi positif dalam pengelolaan hutan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dishut Sumbar, Yozarwardi, dalam laporannya menyebutkan, bahwa lokakarya digelar untuk memperkuat rekomendasi kebijakan dalam mendukung kepastian wilayah dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan berbasis masyarkat.
"Kegiatan ini diikuti oleh 168 peserta, yang terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, dan perwakilan masyarkat swasta. Semoga hasil dari lokakarya ini dapat terkomunikasikan dengan baik, demi mendukung kepastian wilayah hutan yang berbasis masyarakat," ucapnya. (drz/adpsb)


Komentar