Sidang Paripurna Pembahasan KUA PPAS 2023: Target Pendapatan Jadi Sorotan DPRD Sumbar

Ekonomi- 14-09-2023 13:52
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi didampingi Sekwan Raflis menerima nota pengantar perubahan APBD 2023 dari Wakil Gubernur Audy Joinaldy, di ruang sidang utama, Kamis (14/9).  (Dok : Istimewa)
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi didampingi Sekwan Raflis menerima nota pengantar perubahan APBD 2023 dari Wakil Gubernur Audy Joinaldy, di ruang sidang utama, Kamis (14/9). (Dok : Istimewa)

Padang, Arunala.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Supardi menyebutkan, meski perubahan KUA PPAS tahun 2023 telah ditetapkan, masih terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam Perubahan APBD Tahun 2023.

Ini disampaikan Supardi saat memimpin rapat paripurna beragenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun 2023 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Kamis siang (14/9).

Dalam rapat itu, Supardi didampingi Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.

Supardi menerangkan, pembahasan perubahan KUA dan PPAS 2023 ini karena mempertimbangkan situasi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan perubahan APBD.

"Pada rapat paripurna kemarin, DPRD bersama Pemprov Sumbar telah menyepakati perubahan KUA dan PPAS 2023, perubahan tersebut akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2023," ujar Supardi.

Dirinya melanjutkan, adapun beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian dalam Perubahan APBD Tahun 2023 itu antara lain menyangkut target pendapatan dan rencana alokasi belanja yang disepakati pada perubahan KUA PPAS tahun 2023 masih bersifat tentatif dan perlu dikaji ulang kembali.

"Target pendapatan dan alokasi belanja masih belum sesuai kondisi riil. Dari sisi pendapatan, masih terdapat potensi yang masih bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD. Sedangkan dari sisi belanja, masih cukup banyak kegiatan yang perlu dirasionalisasi dan diselaraskan dengan program Perioritas daerah dalam rangka meminimalkan defisit anggaran," ungkap Supardi.

Dengan adanya penyesuaian terhadap rencana alokasi belanja, tentu akan berdampak pula terhadap penyesuaian sasaran dan target kinerja program kegiatan oleh sebab itu, sasaran dan target kinerja program dan kegiatan tahun 2023 harus disesuaikan pula dengan alokasi belanja yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023.

Rencana penggunaan Silpa tahun 2022 yang telah disepakati dalam perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023, hibah kepada KPU, Bawaslu dan TNI polri untuk penyelenggaraan pemilu 2024 yang telah disepakati dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun 2023 perlu dilihat kembali, agar tidak menumpuk menjadi beban tahun 2024.(cpt/*)

Komentar