.
Tim Irman Gusman juga menyebutkan KPU Sumbar juga telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman.
Karena status Irman Gusman yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun.
"Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi Pasal 182 huruf g tersebut," jelas tim ini.
Kemudian, diakhir sanggahannya, tim ini menyatakan bahwa putusan KPU Sumbar yang membuat status TMS pada Irman Gusman telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU pusat.
"Maka menjadi tanggung jawab KPU Sumbar dan KPU pusat yang keputusannya telah melanggar azas-azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum," tulis tim Irman Gusman Center ini.
Sebelumnya, penjelasan Anggota KPU Sumbar, Ory Sativa Subhan di sejumlah media menyebutkan bahwa KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT.
Sikap ini diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan MA.
"Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang," sebut Ory saat itu.
Di sisi lain, lanjutnya, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Ybs dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019.
"Artinya, hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan," terang Ory. (cpt)
Komentar