KPPU Selidiki Dugaan Keterlibatan Kartel di Pinjol

Ekonomi- 28-12-2023 09:56
Ilustrasi layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pijol). (Dok : Istimewa)
Ilustrasi layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi atau pinjaman online (pijol). (Dok : Istimewa)

.

KPPU menilai, proses penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.

Oleh karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif.

"Sehingga KPPU tidak perlu meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pihak yang tidak kooperatif, atau menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999," tegas KPPU. (cpt/*)

Komentar