Ratusan Nelayan Manfaatkan Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan

Ekonomi- 23-02-2024 20:01
Asisten II Setprov Sumbar Arry Yuswandi bersama Kadis DKP Sumbar Reti Wafda dan Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati saat Gerai Perizinan Kapal Perikanan di SMK 1 Ranah Pasisie Pasaman Barat. (Dok : Istimewa)
Asisten II Setprov Sumbar Arry Yuswandi bersama Kadis DKP Sumbar Reti Wafda dan Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati saat Gerai Perizinan Kapal Perikanan di SMK 1 Ranah Pasisie Pasaman Barat. (Dok : Istimewa)

.

"Permasalahan yang dihadapi sekarang adalah dari jumlah kapal sebanyak 600 unit kapal, baru yang mengajukan perpanjangan perizinannya melalui Aplikasi Simkada sebanyak 409 unit. Untuk itu perlu dilakukan percepatan pengurusan perpanjangan perizinan kapal perikanan," tutur Arry Yuswandi lagi.

Dengan adanya Gerai Terpadu Perizinan Perikanan, sebut Arry, nelayan cukup berurusan pada satu tempat saja. Dan mendapat panduan langsung dari petugas dalam menginput data pada aplikasi kementerian.

"Konsep dari penyediaan gerai terpadu tersebut menggunakan sistem jemput bola. Oleh karena itu lokasi pelaksanaannya tidak di pusat kota saja. Namun, di sejumlah pelabuhan padat nelayan sehingga tujuan untuk memudahkan nelayan dapat tercapai," sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Dr Ir Reti Wafda MTp mengatakan, program Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI) dan Peraturan Menteri KP No.11 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Gerai Perizinan. Dimana dokumen perizinan kapal perikanan terdiri dari.

Yakni Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) serta Buku Kapal Perikanan (E-BKP).

"Dokumen itu bagi kapal yang ukurannya >10 GT," sebut Reti seraya mengatakan sedangkan bagi kapal <5 GT, Surat Izinnya berupa E-Pas dan Tanda Daftar Kapal (TDKP).

Oleh karena itu, tegas Reti, nelayan yang memiliki kapal di bawah 5 GT,wajib mendaftarkan kapalnya,baik yang lama maupun kapal yang baru dengan mengurus NIB, E-BKP MK dan E-Pas Kecil.

Di mana dokumen ini merupakan bukti atau surat izin dalam trip perjalanan menangkap ikan, para nelayan akan bebas menangkap ikan tanpa kuatir adanya razia.

"Selain itu manfaat adanya surat izin kapal adalah untuk mendapatkan rekomendasi BBM bersubsidi yang diterbitkan oleh Dinas Perikanan kabupaten kota, dan bantuan--bantuan dari pemerintah lainnya," tuturnya.

Reti menyebutkan pihaknya mencatat jumlah kapal dan perahu di Sumbar sebanyak 3.231 unit. Yang baru mengurus perizinannya yaitu SIUP/SIPI sebanyak 409 buah, Pas Kecil sebanyak 713 buah dan TDKP 209 buahnext

Komentar