Ratusan Nelayan Manfaatkan Gerai Terpadu Perizinan Kapal Perikanan

Ekonomi- 23-02-2024 20:01
Asisten II Setprov Sumbar Arry Yuswandi bersama Kadis DKP Sumbar Reti Wafda dan Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati saat Gerai Perizinan Kapal Perikanan di SMK 1 Ranah Pasisie Pasaman Barat. (Dok : Istimewa)
Asisten II Setprov Sumbar Arry Yuswandi bersama Kadis DKP Sumbar Reti Wafda dan Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati saat Gerai Perizinan Kapal Perikanan di SMK 1 Ranah Pasisie Pasaman Barat. (Dok : Istimewa)

.

"Ada pun persyaratan pengajuan Pas Kecil yaitu melampirkan surat tukang, surat keterangan hak milik atas kapal, identitas pemilik (KTP). Kemudian kuitansi pembelian mesin kapal dan surat Keterangan Kapal Perikanan," paparnya.

Pada 2024, kata Reti, selain di Pasaman Barat, gerai ini juga sudah merencanakan pada sejumlah tempat. Di antaranya, Kabupaten Pesisir Selatan akan dibuka di Pelabuhan Air Haji, Surantih, Carocok Tarusan. Selanjutnya juga hadir di Kota Padang, Kota Pariaman dan Kabupaten Padangpariaman.

"Pada Gerai Terpadu ini petugas membantu nelayan untuk masuk dan mengisi sejumlah aplikasi perizinan. Selama dua hari pelaksanaan gerai di Pasbar ini turut dihadiri 300 nelayan," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, DKP Sumbar juga menyerahkan santunan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada nelayan Pasaman Barat yang mengalami kecelakaan.

Santunan tersebut diberikan karena, sebelumnya DKP Sumbar mendaftarkan 6.000 lebih nelayan Pasaman Barat pada BPJS Ketenagakerjaan. Karena ada sejumlah nelayan yang mengalami kecelakaan, kemudian mereka mendapatkan santunan. "Tahun ini bantuan asuransi ketenagakerjaan ini kita lanjutkan lagi," tukasnya. (ril/*)

Komentar