Dharmasraya, Arunala.com - Menindaklanjuti permohonan pemerintah daerah terkait penghapusan piutang PBB P2 yang sudah kedaluwarsa, DPRD Kabupaten Dharmasraya melalui tiga Pansus DPRD laksanakan verifikasi data piutang PBB P2 di tiga lokasi yang berbeda-beda pada Jumat (2/2).
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Dharmasraya sampaikan data piutang yang telah didapatkan melalui kunjungan kerja dibeberapa lokasi yang lalu untuk dapat disesuaikan dengan rincian piutang yang telah dilimpahkan oleh Kementerian Keuangan melalui KPP Pratama Solok ke Pemerintah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2014 lalu.
Pembahasan rencana penghapusan data piutang PBB P2 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto didampingi oleh Wakil Ketua Adi Gunawan,MM. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD ini juga turut dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
"Pembahasan rencana penghapusan piutang PBB P2 telah melalui beberapa rangkaian sebelum melakukan verifikasi data kecamatan yang dilakukan di 3 lokasi," ucap Pariyanto.
Dia menyebut, Pansus DPRD Bersama Badan Keuangan Daerah telah melaksanakan konsultasi dan Koordinasi ke Bapenda Sumbar, DJP Perwakilan Sumbar dan Jambi serta KPP Pratama Solok, Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.
"Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan terkait penghapusan PBB P2 yang telah kedaluwarsa, DPRD Kabupaten Dharmasraya mengharapkan adanya inventarisasi data tunggakan pajak terlebih dulu seperti adanya tindak lanjut teguran," jelas Pariyanto lagi.
Kemudian, sebut dia, data piutang PBB P2 yang akan dihapus harus lengkap disertai jumlah akurat sesuai NOP, Lokasi, dan tidak ada data objek pajak yang ganda dan kertas kerja yang telah dilakukan verifikasi oleh Pemerintahan Nagari serta lampiran berita acara yang ditandatangani oleh wali nagari dan jorong. (nto/*)


Komentar