DPRD Sumbar Sahkan Perda Perhutanan Sosial

Ekonomi- 17-04-2024 07:49
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Sekprov Hansastri setelah penandatangai naskas pengesahan Perda Perhutanan Sosial, Jumat (5/4/2024). (Dok : Humas DPRD Sumbar)
Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Sekprov Hansastri setelah penandatangai naskas pengesahan Perda Perhutanan Sosial, Jumat (5/4/2024). (Dok : Humas DPRD Sumbar)

Padang, Arunala.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhutanan Sosial disetujui menjadi Perda oleh DPRD Sumbar dalam rapat paripurna, yang diadakan di ruang sidang utama gedung dewan itu, Jumat (5/4/2024).

Pengesahan diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif dan evaluasi mendalam terhadap ranperda tersebut.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyatakan kesepakatan ini merupakan hasil upaya bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

“Perhutanan sosial merupakan konsep pengelolaan hutan yang memberikan peran aktif kepada masyarakat lokal dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan pelestarian sumber daya hutan, ” kata Supardi.

Dengan disahkannya Ranperda ini, jelasnya, diharapkan akan terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, serta pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berdaya guna.next

Komentar