MK Tolak Gugatan PHPU yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Nasional- 22-04-2024 16:57
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024). Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4/2024). Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Jakarta, Arunala.com--Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah tuntas digelar.Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat. Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” ucap Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.(*)

Komentar