Jakarta, Arunala.com--Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan atas sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024, Senin (22/4/2024). Kendati demikian, terdapat 3 hakim MK yang menyatakandissenting opinion, diantaranya Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengandissenting opinion?
Dilansir dari al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Volume 3 No 2 Desember Tahun 2017 pada Selasa (23/4), Dissenting opinion adalah pendapat yang berbeda secara substansif sehingga menghasilkan amar yang berbeda. Misalnya mayoritas hakim menolak permohonan, tetapi hakim minoritas mengabulkan permohonan yang bersangkutan dan sebaliknya.
Di Indonesia, dissenting opinion pertama kali lahir tidak mempunyai landasan yuridis formal karena praktik hakim yang berkembang. Pertama kalinya dissenting opinion ini memiliki landasan yuridis di dalam UU Kepailitan No. 4 Tahun 1998.
Pada awalnya, ini diperkenalkan pada pengadilan niaga, namun kini telah diperbolehkan di pengadilan lain, termasuk dalam uji materiil undang-undang di MK.
Pada tataran normatif, dissenting opinion diatur dalam pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa dalam sidang permusyawaratan setiap hakim agung wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
Kemudian, dalam ayat (3) disebutkan bahwa dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim agung yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Selanjutnya, dalam pasal 19 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menetapkan bahwa dalam sidang yang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusannext


Komentar