Selesaikan Sengketa SIP, Komisioner KI Harus Bersertifikasi

Nasional- 24-04-2024 15:59
Komisioner KI Sumbar bersama peserta lain terlihat serius ikuti pelatihan mediator dan negosiator di Yokyakarta, Rabu (24/4/2024). (Dok : KI Sumbar)
Komisioner KI Sumbar bersama peserta lain terlihat serius ikuti pelatihan mediator dan negosiator di Yokyakarta, Rabu (24/4/2024). (Dok : KI Sumbar)

Yogyakarta, Arunala.com - Satu dari lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, yakni Mona Sisca, menilai, pelatihan yang dia ikuti bersama empat komisi memberikan pemahaman yang lebih luas menyangkut pentingnya para komisioner KI harus bersertifikasi baik sebagai mediator maupun negosiator.

"Sesuai Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI harus memiliki sertifikasi mediator dan negosiator," kata Mona ketika dihubungi Arunala.com, Rabu (24/4/2024).

Dia melanjutkan, apa bila dalam sidang sengketa informasi publik (SIP) berujung ke tahap mediasi, maka kehadiran majelis sidang SIP sebagai mediator sangat penting guna menyelesaikan sengketa yang terjadi pada dua belah pihak berbeda.

"Nah, untuk bisa menyelesaikan proses mediasi di KI itu, hanya komisioner yang bersertifikasi mediator maupun negosiator yang dibolehkan menjadi mediator," ungkap Mona Sisca.

Dia melanjutkan, dari lima Komisioner KI Sumbar periode sekarang, baru satu orang yang miliki sertifikasi mediator dan negosiator yakni Tanti Endang Lestari.

Di sisi lain, Mona Sisca menerangkan, mediasi dalam sidang SIP di KI merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa informasi publik.

Oleh karena itu pelatihan mediator bersertifikat ini sangatlah berguna bagi komisioner KI Sumbar.

"Disini kami mendapatkan banyak ilmu serta keterampilan tentang penyelesaian konflik atau sengketa yang benar," ucap Mona Sisca.

Sementara dalam pembukaan pelatihan, Ketua Mediasi Indonesia UGM, Prof. Indra Bastian, sebagai pemateri mengatakan, pelatihan ini bersertifikat Mahkamah Agung, sebagai profesi keahlian dan profesional.

"Sertifikat ini akan melekat pada semua peserta yang dinyatakan lulus, sebagai penunjang pekerjaan di Komisi Informasi atau lembaga lainnya, serta bisa digunakan selanjutnya secara profesional oleh yang bersangkutan," jelas Prof Indra Bastian.

Untuk diketahui, selain lima komisioner KI Sumbar sebagai peserta pelatihan, ada juga Komisioner KI Bangka Belitung dan DP3AP2 DIY. (*)

Komentar