Payakumbuh, Arunala.com--Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus satu orang tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana memiliki, menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Raya Negara Bukittinggi Payakumbuh Kenagarian Batu Hampar, Kamis (25/4/2024).
"Tersangka dengan nama samaran "Dompet" tersebut terbukti secara sah membawa narkotika jenis sabu-sabu saat di lakukan penggeledahan. Ini sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat di lakukan penggeledahan," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari sebagaimana dilansir di laman Facebook Polis Payakumbuh, Jumat (26/4/2024).
Ditambahkan Iptu Aiga, tersangka diketahui sebelumnya menjemput narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Kota Padang. Narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 18.000.000 tersebut diambil tersangka di dekat lampu merah simpang empat Anakair Bpass Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy (DPO).
"Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh. Karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruhan, " beber Iptu Aiga.
Bersama tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu-sabu di Kota Padang. (*)


Komentar