Sosialisasikan Perda No 2/2020, Suharjono Tekankan Pentingnya Masyarakat Jaga Lingkungan

Metro- 29-04-2024 14:50
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, sosialisasikan Perda No 2/2020 pada masyarkat Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Pasaman, Selasa (23/4/2024). (Dok : Istimewa)
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, sosialisasikan Perda No 2/2020 pada masyarkat Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Pasaman, Selasa (23/4/2024). (Dok : Istimewa)

Pasaman, Arunala.com — Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, menyebutkan,menjaga dan merawat lingkungan hidup penting dilakukan masyarakat.

Karena dengan bersihnya dan terjaganya lingkungan banyak manfaat yang didapat masyrakat, bahkan bisa mendapat nilai ekonomi dalam melindungi lingkungan itu.

Ini lah yang disampaikan Suharjono kepada Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman saat lakukan sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, Selasa (23/4/2024).

“Dengan Perda ini, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup. Dan keberadaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan latar belakang Pemprov Sumbar bersama DPRD menjaga lingkungan di masyarakat,” ujar Suharjono.

Dalam Perda ini, lamjutnya, juga memberikan pemahaman pada masyarakat untuk lebih memahami dan mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

“Karena pentingnya Perda ini, makanya perlu sering disosialisasikan, karena ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu,” ungkap Suharjono lagi.

Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono yang telah berkenan mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kabupaten Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya, dalam bersilahturahmi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Panti, kepala jorong Lundar, kepala jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Suharjono menyampaikan, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat. (*)

Komentar