Dibayar Rp250 Ribu, Dua Pelaku Dugaan Endorse Situs Judi Online Ditangkap

Metro- 04-05-2024 11:21
Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5). (Dok : Humas Polda Sumbar)
Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5). (Dok : Humas Polda Sumbar)

Padang, Arunala.com - Direktorat Reskrim Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar menangkap dua orang yang diduga mengendorse situs judi online di sosial medianya. Kedua pelaku yang ditangkap di tempat berbeda itu masing-masing berinisial ZS (26), ‎warga Padang Barat, dan RSN (20) warga Payakumbuh.

"ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara RSN ditangkap di kediamannya, Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Direktur Reskrim Khusus, Kombes Pol Alfian Nurnas didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat release di Mapolda Sumbar, Jumat (3/5).

Alfian mengatakan, penangkapan ZS berawal dari patroli tim siber Polda Sumbar, petugas menemukan pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun tiktok cece.chanoyy dengan URLhttps://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.

"Tim memantau pelaku tengah mendistribusikan situs yang bermuatan judi secara online," ujar Alfian.

Dikatakan, setelah menahan ZS, tim siber tetap melakukan patroli dan ditemukan lagi seorang pelaku tengah mengendorse salah satu situs judi online di sosial medianya, Instagram.

"Pelaku memakai akun atas nama @liaranpayakumbuh50kota memposting judi online indosultan88 URL:https://indosultan88up.com/home?register&ref=kmPgvai di Story instagramnya. Kemud‎ian petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka," katanya.

Dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 Ayat (1) KUHPidana.

"Tersangka‎ diancam hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Dia juga mengatakan, atas perintah Presiden, mulai dari Mabes Polri, Kominfo dan instansi terkait membentuk Satgas berantas judi online. Khusus di Polda Sumbar, pihaknya melakukan pemantauan atau operasi medianext

Komentar