Resnarkoba Polres Pessel Ciduk Dua Tersangka Sabu

Metro- 06-05-2024 08:24
Dua tersangka kasus narkoba bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan, Minggu (5/5/2024). Humas Polres Pesisir Selatan
Dua tersangka kasus narkoba bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pesisir Selatan, Minggu (5/5/2024). Humas Polres Pesisir Selatan

Pessel, Arunala.com--Sat Resnarkoba Polres Pessel menggelar Operasi Antik Singgalang 2024 berlangsung selama 14 Hari dimulai 2-15 Mei 2024. Dalam operasi itu, kemarin, Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel bergerak cepat membekuk dua tersangka diduga ebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.

Tersangka masing-masing berinisial REP (42) dan SRP (34) dibekuk di Ranah Pesisir. Tim menemukan 1 paket sedang jenis sabu dari meja kamar, 1 kaca pirek berisi sabu bekas pakai dan 1 bong alat isap sabu, 1 bungkus plastik kecil bening dan 2 android.

"Ini adalah penangkapan yang ke-13 dalam tahun ini. Kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba bertambah lagi sebanyak 2 orang yang sebelumnya tercatat 26 tersangka akibat kasus narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal dan Dantim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Ipda Syafri Afrizal.

Iptu Riki Yovrizal menceritakan berawal Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba menerima dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Kampung Barelang. Mendapat informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan setelah melakukan profiling dan investigasi pelaku yang merupakan target operasi.

"Tim Opsnal Sapu Jagat pun melakukan pengintaian di lokasi sebuah rumah (TKP). Dan langsung tim melakukan penggerebekan dan penangkapan. Benar saja dua tersangka tersebut diduga sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu," ucapnya.

Ia mengatakan mereka berdua diduga sebagai tersangka. Ini dikarenakan adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasaannya. Hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.

"Kedua tersangka pun mengakui kesemuanya diduga sebagai barang bukti atau alat yang digunakan milik mereka," tuturnya.

Tersangka, kata Kasat Resnarkoba, akan diproses dan akan jerat dengan Pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Bahkan ancaman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati," tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, siapa pun yang terlibat narkoba, pihaknya tidak memandang bulu. "Pasalnya ini sudah menjadi Atensi Bapak Kapolres AKBP Nurhadiansyah yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa pun yang terkait dengan barang haram ini," tegasnya.(*)

Komentar