DKP Sumbar Sosialisasikan Aplikasi SILOKER

Metro- 06-05-2024 14:15
Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati SPi MSi didampingi Kabid Perikanan Tangkap Yulia Madhona SPi saat Sosialisasi Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Aula Kantor DKP Sumbar, Kamis (2/5/2024). IST
Sekretaris DKP Sumbar Resi Suriati SPi MSi didampingi Kabid Perikanan Tangkap Yulia Madhona SPi saat Sosialisasi Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Aula Kantor DKP Sumbar, Kamis (2/5/2024). IST

Padang, Arunala.com--Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar menyosialisasikan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan (SILOKER). Sistem terintegrasi yang dibangun oleh Ditjen Perikanan Tangkap KKP ini dapat diakses pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kelompok nelayan penangkap benih bening lobster (BBL).

"Aplikasi ini sebagai bentuk implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar Resi Suriati SPi MSi saat Sosialisasi Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Aula Kantor DKP Sumbar, Kamis (2/5/2024).

Ia menjelaskan aplikasi SILOKER ini memudahkan nelayan dalam mengusulkan kelompok dan memperoleh kuota penangkapan BBL yang penetapannya diberikan DKP Provinsi kepada kelompok nelayan/kelompok usaha bersama (KUB).

"Penetapan diperoleh setelah diverifikasi dan direkomendasikan oleh DKP kabupaten/kota yang semuanya dilakukan secara elektronik," tutur Resi didampingi Kabid Perikanan Tangkap Yulia Madhona SPi.

Ia mengatakan aplikasi SILOKER ini juga akan memudahkan nelayan memperoleh surat keterangan asal (SKA) mulai dari pengajuan hingga penerbitannya. "SKA digunakan untuk memastikan ketertelusuran (traceability) produk hasil tangkapan nelayan," ucapnya.

Sistem ini, sebut Resi, juga ada menu untuk pendataan hasil tangkapan BBL. "Sehingga selain traceability, kita juga memantau dan mengetahui berapa besar potensi BBL yang dimanfaatkan nelayan,” imbuhnya.

Untuk dapat mengakses sistem tersebut, tutur Resi, para nelayan terlebih dahulu memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Penangkapan/Pengambilan Induk/Benih Ikan di Laut (03115) dan bergabung dalam KUB minimal 10 orang. Setiap 1 KUB akan diberikan 1 akun yang dapat diperoleh setelah melakukan registrasi dalam aplikasi SILOKER.

“Tidak perlu khawatir nelayan akan kesulitan karena pendampingan akan kami lakukan dengan melibatkan para penyuluh perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan," ungkap Resi.next

Komentar