Jadikan Oknum Polisi Kurir, BNNP Sumbar Tangkap Tiga Napi Diduga Pemilik 141,7 Kg Ganja

Metro- 08-05-2024 00:55
Pihak BNNP Sumbar saat konferensi pers atas penangkapan tiga Napi diduga kendalikan peredaran 141,7 kg ganja, di Padang, Selasa (7/5/2024). (Dok : Derizon)
Pihak BNNP Sumbar saat konferensi pers atas penangkapan tiga Napi diduga kendalikan peredaran 141,7 kg ganja, di Padang, Selasa (7/5/2024). (Dok : Derizon)

Padang, Arunala.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar tangkap tiga orang narapidana (Napi) dari dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda di wilayah di Sumbar.

Ketiganya ditangkap setelah pihak BNNP Sumbar lakukan pengembangkan kasus tertangkapnya seorang oknum polisi berpangkat Aipda, MA di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman karena membawa ganja pada Senin (29/4/2024) lalu.

"Saat diringkus, tersangka MA kedapatan bawa ganja seberat 141,7 kg dari Mandailing Natal, Sumut," jelas Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Ricky Yanuarfi kepada media saat konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Selasa (7/5/2024).

Dari hasil pengembangan, sebut Ricky, mengarah pada tiga Napi yang ada di dua tempat terpisah. Tiga Napi ini diduga kendalikan peredaran narkotika jenis ganja seberat 141,7 kg yang berhasil ditangkap dari tangan oknum polisi tersebut.

"Tiga Napi itu yang kami ringkus itu yakni RA alias Godok dan R alias Ujang merupakan Napi dari Lapas Klas II A Padang. Mereka berdua merupakan pemilik, sedangkan Napi satunya lagi yakni NA dari Lapas Klas II B Tanjung Pati, bertindak sebagai pembeli," bebernya.

Adapun keterlibatan oknum polisi ini, sebut Ricky, bertindak sebagai kurir.

Ricky menerangkan, ganja tersebut milik RA alias Godok itu dibawa oleh oknum polisi dari Mandailing Natal tujuan Padangpanjang. Barang haram tersebut disimpan terlebih dulu di Padangpanjang.

"Barang haram dibawa oknum polisi tersebut merupakan pesanan dari NA selanjutnya di jual pada R alias Ujang akan diedarkan di Sumbar dan Sumsel," jelas dia.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat pasal 115 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar," tutur Ricky.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar, Dwi Sulistyawan memberikan apresiasi pada BNNP Sumbar sudah menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 141,7 kgnext

Komentar