Payakumbuh, Arunala.com - Iven Baralek Gadang yang diadakan Komisi Informasi (KI) Sumbar kembali dilangsungkan di Kota Payakumbuh, Rabu (8/5/2024).
Iven yang diikuti 150 orang peserta dari wartawan, KNPI, Karang Taruna dan UMKM itu dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Ketua pelaksana kegiatan, Idham Fadhli menyebutkan Baralek Gadang adalah kegiatan sosialisasi untuk berikan edukasi dan pemahaman pada masyarakat agar mengetahui haknya untuk memperoleh informasi publik.
"Dari kegiatan ini diharapkan memperkuat gaung kampanye keterbukaan informasi publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan publik guna mewujudkan pemerintahan yang transparan," ujar Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Sumbar ini.
Tidak itu saja, lanjutnya, dengan iven ini juga akan memasifkan keterbukaan informasi publik (KIP) menjadi budaya dalam birokrasi.
Sementara itu Komisioner KI Sumbar, Riswandi, mengatakan informasi publik merupakan hak dari masyarakat yang wajib diberikan oleh badan publik jika diminta oleh masyarakat.
"Jika badan publik menolak memberikan maka masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi. Karena ini adalah hak masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumbar ini.
Adapun Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan, KIP merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Bagaimana masyarakat bisa mengakses semua informasi publik di badan publik. Karena informasi publik adalah hak masyarakat," tegas Supardi.
Menurutnya, hal ini penting karena bagaimanapun masyarakat sudah membiayai kegiatan pemerintah melalui pajak, jadi ini menjadi tanggungjawab badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. (*)


Komentar