Transaksi Narkoba, Warga Halaban Dibekuk

Metro- 11-05-2024 17:14
Tersangka berinisial Icap (38) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh
Tersangka berinisial Icap (38) saat diamankan di Mapolres Payakumbuh. Humas Polres Payakumbuh

Payakumbuh, Arunala.com--Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digaungkan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh. Kali ini Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali membekuk seorang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.

"Tersangka berinisial Icap (38) warga Halaban ditangkap setelah dilakukan penyergapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku jaket sebelah kanan, Jumat (10/5/2024) malam," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, Sabtu (11/5/2024).

Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.

"Hasil penyelidikan sementara seperti itu, uang senilai Rp 300.000 menjadi harga satu paket narkotika untuk dinikmati tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan," terang Iptu Aiga.

Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit handphone turut diamankan sebagai barang bukti. (*)

Komentar