Padang, Arunala.com - Semua OPD di Setprov Sumbar diwajibkan mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) 2024 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar pada Mei mendatang.
Penegasan ini diungkapkan Gubernur Sumbar Mahyeldi hadapan wakil gubernur, Sekprov dan 51 kepala OPD dan juga KI Sumbar saat rapat koordinasi Pemprov Sumbar, di Auditorium Gubernuran, Jumat, (19/4/2024).
Penegasan Mahyeldi ini tentunya sangat berhubungan dengan keinginan Pemprov Sumbar untuk mendapatkan prediket informatif di tingkat nasional.
"Keberhasilan ini juga ditentukan dengan peningkatan pelayanan informasi publik pada semua OPD yang ada di Pemprov Sumbar, dengan jalan mengikuti monev KI Sumbar ini," ungkap Mahyeldi.
Soal keterbukaan informasi publik, sebut Mahyeldi, menjadi perhatian dan keseriusan pemprov untuk patuh dan taat karena ini amanat undang-undang.
"Untuk itu saya meminta KI Sumbar untuk membuka data kondisi riil OPD di tingkat pemprov. Untuk monev tahun ini saya minta semua OPD lebih patuh dan disiplin mengikutinya,” ujar Gubernur Mahyeldi tegas.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra yang hadir bersama Ketua Bidang Kelembagaan Komisioner Mona Sisca mengajak seluruh badan publik terlibat aktif dalam pelaksanaan monev KI Sumbar yang nantinya bisa menjadi salah satu penilaian kinerja instansi pemerintahan terhadap pelayanan informasi publik dan bisa menjadi percontohan sampai ke nagari-nagari.
“KI Sumbar periode 3 ini memiliki visi Terwujudnya Badan Publik Informatif di Sumatera Barat, untuk itu kita fokuskan dulu dari badan publik di tingkat provinsi agar semua informatif, sehingga ini akan menjadi percontohan badan publik lain hingga ke tingkat nagari. Alhamdulillah Pak Gubernur mendukung penuh KI Sumbar memujudkan niat baik visi ini,” Musfi Yendra. (*)


Komentar