Meski Raih WTP ke-12, DPRD Sumbar Tetap Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Metro- 20-05-2024 20:56
Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima penghargaan predikat Opini WTP dari Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan disaksikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan para Wakil Ketua DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024). (dok : humas dprd sumbar)
Ketua DPRD Sumbar Supardi menerima penghargaan predikat Opini WTP dari Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan disaksikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan para Wakil Ketua DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024). (dok : humas dprd sumbar)

Padang, Arunala.com - Pemprov Sumbar kembali mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Predikat WTP ini keluar berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga ini terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar tahun 2023.
Predikat WTP ini langsung diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Slamet Kurniawan kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (20/5/2024).

Meski kembali menerima WTP, namun Supardi mengingatkan kinerja pemprov bersama jajarannya agar harus meningkatkan kualitas pelayanannya.

"Untuk diketahui, masih cukup banyak rekomendasi dan catatan yang terdapat dalam LHP yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima," kata Supardi.

Dia juga menegaskan, terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasiBPK itu, DPRD memiliki peran penting dan untuk memastikan semua rekomendasi telah ditindak lanjuti dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP ini diterima.

"Perlu dipahami bersama, bahwa pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi LHP BPK, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban pada entitas, akan tetapi juga bisa menjadi momentum untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Supardi.

Oleh sebab itu, lanjutnya, DPRD Sumbar akan sungguh-sungguh melaksanakan fungsi pengawasannya untuk memastikan tindak lanjut LHP BPK itu.
Pengawasan yang dilakukan DPRD baik terhadap LHP LKPD, LHP SPI dan LHP PDTT, telah dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterima LHP yaitu tanggal 20 Mei 2024.

Sementara, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Slamet Kurniawan mengatakan, berdasarkan
pemeriksaan BPK atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2023, termasuk implementasi atas rencana aksinya, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)next

Komentar