Padang, Arunala.com - Gelombang penolakan sejumlah wartawan di sejumlah daerah terkait revisi RUU Penyiaran makin kencang digelar.
Bahkan, Koalisi Masyarakat Pers Sumatera Barat (Sumbar) juga menyatakan penolakan mereka terhadap RUU diusulkan oleh DPR RI melalui Komisi I itu.
Koalisi gabungan yang terdiri dari IJTI Sumbar, AJI Padang, PWI Sumbar, PFI Padang dan ASPEM Sumbar juga gelar aksi penolakan dengan aksi penolakan di perempatan Jalan Khatib Sulaiman, tepatnya di depan Masjid Raya Sumbar, Jumat siang (24/5/2024).
Ketua IJTI Sumbar, Defri Mulyadi menegaskan bila RUU ini lolos jadi undang-undang, maka yang akan terdampak adalah jurnalis, media dan masyarakat.
Untuk itu, dia meminta DPR meninjau ulang "pasal-pasal rawan" di RUU tersebut dan membahasnya kembali dengan melibatkan organisasi jurnalis, media dan masyarakat sipil.
Sedangkan Pemred Langgam, Yose menegaskan, anggota DPR RI yang mengusulkan revisi UU Penyiaran.
“Wakil rakyat yang mengusulkan dan mendukung revisi UU Penyiaran ini menyusupkan pasal larangan investigasi, ayo kita tolak untuk,” ujar Yose.
Ketua FWP Sumbar, Novrianto Ucok tegas lagi, liputan investigasi faktanya membantu negara tentang banyak hal tentang kejahatan apa saja terjadi di negara ini.
“Rencana revisi UU Penyiaran khususnya melarang investigative Pers maupun investigasi oleh konten kreator harus dibatalkan dan Pers Sumbar tegas menolak rencana busuk itu,” ujar Ucok.
Dalam aksi wartawan ini, ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran itu yang jadi sorotan mereka.
Diantaranya, Pasal 50B, Pasal 8A, dan Pasal 42. Pasal-pasal ini dianggap memberikan kewenangan berlebih kepada KPI dan membatasi kerja-kerja jurnalistik, yang seharusnya dilindungi oleh UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut penilaian para wartawan ini, pasal tersebut mengandung kontrovesial seperti larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi
Kemudian larangan penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baiknext


Komentar