Padang, Arunala.com - Sejumlah organisasi Pers dan lembaga Advokat di Sumbar masih terus mengkritisi RUU Penyiaran yang sedang digodok di DPR RI.
Pasalnya, mereka mendapati temuan-temuan yang cukup kompleks. Di antaranya: ancaman, intimidasi, bahkan mendapatkan kekerasan dari aparat penegak hukum saat melakukan kerja-kerja jurnalistik seperti peliputan aksi demonstrasi dan sejenisnya.
Manajer Riset LBH Pers Padang, Ilhamdi Putra menilai, kehadiran RUU Penyiaran sangat membahayakan iklim kebebasan pers.
"Kekhawatiran kami ini sangat berdasar. Alih-alih diregulasikan sebagai undang-undang perubahan kedua, RUU Penyuaran lebih berupa pembentukan undang-undang baru," katanya saat diskusi mengupas RUU Penyiaran bersama organisasi pers dan lembaga Advokat itu di Padang, kemarin.
Sebab, sebut Ilhamdi Putra, rancangan RUU Penyiaran justru mengubah keseluruhan norma dalam UU 32/2002 Tentang Penyiaran melalui penambahan 93 pasal baru dan tanpa satupun pasal yang berkelanjutan.
Dia menjelaskan, sisi desain RUU Penyiaran tampak bertujuan menciptakan dualisme antara KPI dan Dewan Pers melalui luasnya kewenangan KPI. Dengan kata lain, beberapa norma dalam RUU Penyusunan berpotensi mengalami perbenturan dengan norma UU Pers yang menjadi legitimasi kewenangan Dewan Pers.
“Secara simultan hal itu mengakibatkan terjadinya pendikotomian ekosistem jurnalistik. Pendikotomian ini bermula dari pembelahan antara karya jurnalistik audio dan audio visual yang berdasarkan RUU Penyiaran yang digawangi oleh KPI, dan mengakibatkan wilayah kewenangan Dewan Pers menyempit pada karya jurnalistik konvensional-umum,” urainya.
Sementara dari sisi substansi, lanjutnya, selain tentang larangan jurnalisme investigasi yang ramai diperbincangkan, RUU Penyiaran mengandung banyak pasal karet, misalnya larangan peliputan gaya hidup negatif.
"Bahkan terdapat beberapa pasal yang berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai budaya lokal yang majemuk," tukas Ilhamdi Putranext


Komentar