Caleg PDIP Optimistis MK Kabulkan Permohonan PHPU di KPU Sumbar

Metro- 28-05-2024 19:32
KPU Sumbar saat menggelar temu media di Padang, Senin (27/5) kemarin. (dok : arunala.com)
KPU Sumbar saat menggelar temu media di Padang, Senin (27/5) kemarin. (dok : arunala.com)

Padang, Arunala.com - Awal Juni ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2024 untuk Sumbar.

Seperti diketahui, pada pemilu kemarin, ada empat perkara PHPU antar parpol dan satu perkara bakal calon DPD di Sumbar yang kini sedang ditangani MK.

Komisioner KPU Sumbar Hamdan mengatakan, dari empat sengketa PHPU parpol dan satu bakal calon DPD itu, yang mengajukan PHPU, hanya tiga sengketa yang dilakukan sidang lanjutan.

"Di Jadwalnya, MK lakukan pemeriksaan persidangan lanjutannya pada 3 Juni 2024 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Setelah itu akan dibacakan putusan oleh MK yaitu dari 7-10 Juni 2024,," ujarnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar itu menjelaskan, ketika KPU RI mengeluarkan surat putusan nomor 360 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota secara nasional tahun 2024.

Maka setelah itu MK membuka ruang terhadap peserta pemilu yang melakukan upaya hukum untuk mendaftarkan permohonan di MK berkaitan dengan sengketa hasil.

Sebelumnya kata Hamdan, di Sumbar ada lima permohonan sengketa yakni di antaranya pemohon atas nama Irman Gusman untuk pemilihan DPD, pemohon Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, permohon PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil 4 (Pasaman dan Pasaman Barat).

Kemudian pemohon dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok pada dapil Solok 1, dan pemohon Partai NasDem untuk pemilihan DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Dia melanjutkan, dari lima permohonan itu, tiga diantara berlanjut proses sidangnya, yaitu permohonan Irman Gusman untuk DPD RI.

Selanjutnya pemohon dari Partai Gerindra untuk pemilihan DPRD Kabupaten Solok pada dapil Solok 1, serta permohonan PDIP untuk pemilihan DPRD Provinsi dapil 4 (Pasaman dan Pasaman Barat).

Terpisah, Caleg PDI Perjuangan dari Sumbar 4, Syamsul Bahri membenarkan perkara PHPU yang diajukan partainya ke MK akan segera diputuskan lembaga peradilan itu.

Saya tetap merasa optimistis putusan MK itu nantinya akan mengakomodir dan mempertimbangkan permohonan kami (PDIP, red). Yang jelas kami masih tetap berjuang," kata Syamsul Bahri. (*)

Komentar