Padang, Arunala.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar menetapkan 65 anggota DPRD Sumbar terpilih hasil pemilu 2024, dalam rapat pleno, Jumat (14/6/2024).
Sebelum penetapan dilakukan, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menerangkan, setidaknya ada lima varian atau dinamika dalam penentuan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Sumbar terpilih.
"Pertama, apakah ada parpol yang tidak dihitung perolehan kursinya karena tidak ada caleg nya mulai dari DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten kota. Dan varian ini ada di Sumbar," kata Ory.
Kemudian, sebutnya, apakah ada parpol dapat kursi namun caleg nya tidak ada. "Hal itu juga tidak ada di Sumbar," ungkapnya.
Ory melanjutkan, untuk varian ketiga, apakah ada parpol yang memperoleh pembagian kursi. DPRD Sumbar terakhir yang disebarkan perolehan suaranya sama dalam satu dapil.
"Untuk hal yang satu ini juga tidak terjadi. Jadi untuk varian yang ketiga ini di Sumbar juga tidak ada," tukas Ory lagi.
Selanjutnya varian keempat, terang Ory, yakni caleg yang memperebutkan satu kursi di dalam satu dapil akibat perolehan suaranya sama, itu juga tidak ada.
Varian terakhir, ulas Ory adalah partai yang kelebihan calon terpilihnya sehingga harus diambil dari dapil lain, itu juga tidak ada.
"Misalnya, dalam satu dapil ada tujuh kursi, caleg nya hanya lima, ternyata partainya dapat kursi ketujuh-tujuhnya, itu pun tidak ada di Sumbar," tegasnya.
"Jadi lima varian itu, yang tentu akan menggangu dinamika proses penetapan kursi dan caleg terpilih, itu tidak ada," imbuh Ory.
Hal lainnya disampaikan Ory, yakni KPU Sumbar masih punya kewenangan untuk mengganti calon terpilih anggota DPRD Sumbar dengan empat akibat.
"Pertama karena meninggal dunia, misalnya jelang pelantikan nanti ada calon terpilih itu yang meninggal dunia, maka KPU Sumbar punya kewenangan untuk menggantinya," tukuk Ory
Hal lain bisanya KPU Sumbar lakukan penggantian apabila calon terpilih itu mengundurkan diri, kemudian tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPRD Sumbarnext


Komentar