Padang, Arunala.com--Satpol Pol PP Padang mencopot ratusan iklan dan poster yang dipaku di pohon pelindung dan taman kota, Minggu (7/7/24). Selain melanggar peraturan tentang pemasangan iklan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan.
Seperti pada Sabtu hingga Minggu dini hari, petugas menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya Padang. Dalam operasi itu dipimpin Kasi Limas Suwondo bersama Kasi Kerjasama Pol PP Padang Okta Purma.
"Yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang. Karena keropos dan menimpa pengguna jalan siapa yang rugi. Apakah kita masih menyalahkan alam seharusnya kita yang harus sadar," kata Plh Kasat Pol PP Padang Saraman.
Ia mengatakan iklan dan poster tersebut terpaksa di copot oleh Pol PP karena melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada pasal 4 poin tiga mengatakan dilarang memasang, menempelkan atau menggantungkanbenda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang.
Ia menyebutkan pihaknya telah dua hari belakang ini intens melakukan penertiban terhadap iklan dan poster yang ditempel di pohon maupun sarana umum lainnya. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keindahan serta ketertiban di Kota Padang.
"Dalam rangka menjaga keindahan dan menegakkan peraturan daerah, kita lakukan penyisiran di lokasi-lokasi yang ditemukan pelanggaran," terang Saraman.(*)


Komentar