.
Makanya, sebut Efa Yonnedi, Unand berkomitmen untuk memenuhi standar-standar badan publik yang informatif. Standar itu sudah digariskan oleh Komisi Informasi Pusat.
"Jadi kami tidak saja mencapai standar tapi harus lebih dari standar yang ditetapkan. Kalau standarnya bilang ada sekian banyak poin yang harus dipenuhi atau kita compare. Kita harus ada inovasi-inovasi lokal sehingga memang kita melewati standar yang ditetapkan," ucap Efa Yonnedi.
Ke depannya, tuturnya, di samping di level rektor juga mengarustamakan di level fakultas dan unit kerja. Point of contact customer atau mahasiswa di fakultas.
"Jadi kesadaran bahwa kita perlu menjajakan informasi yang berkualitas, akurat dan tepat waktu itu dibangun tidak saja di level pimpinan universitas tapi sampai juga ke level fakultas, departemen dan program studi. Ini akan yang akan kita perkuat. Kemarin kita di level universitas sudah berupaya untuk memperbaiki standar-standar. Sekarang kita bumikan arustamakan ke pimpinan fakultas dan unit kerja," tegasnya.
Sehingga, sebut Efa, informasi apakah bersifat berkala, setiap saat, serta merta dan dikecualikan akan disediakan dan diberikan akses. "Termasuk difabel juga punya hak untuk mengakses informasi. Maka kita sediakan website yang friendly terhadap difabel," ungkapnya.
Ketua Komisi Informasi Pusat Dr Ir Donny Yoesgiantoro MM MPA mengatakan berbicara informasi publik definisinya sudah jelas yakni informasi yang dihasilkan dari proses pembuatan regulasi di kampus. "Bentuknya itu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi. Yakni informasi berkala, informasi setiap saat, informasi serta merta dan informasi dikecualikan," ungkapnya.
Informasi berkala, tutur Donny, misalnya informasi keuangan, laporan keuangan, rencana strategis, neraca keuangan. Kemudian profil Universitas Andalas harus terbuka. "Siapa rektornya, siapa wakil rektornya. Kalau bisa ada profil rektornya. Sehingga diketahui pemimpin di Universitas Andalas itu orang yang mengetahui kampus tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan informasi setiap saat misalnya program kerja dan anggaran. "Tidak harus ditayangkan program kerja dan anggaran tapi kalau diminta harus ada. Bedanya dengan berkala seperti itu," paparnya.
Informasi serta merta, tutur Donny, misalnya jika ada informasi UKT yang tiba-tiba. Informasi serta merta ini mengancam kehidupan orang banyak dan menganggu ketertiban umum. "Kalau perlu di luar itu terkait pendidikan harus dijelaskan. Misalnya terkait Kartu Indonesia Pintar ketika mencuat ada beberapa tidak tepat sasaran. Itu informasi serta merta," sebutnyanext


Komentar