.
Ia menjelaskan informasi dikecualikan, misalnya jika mahasiswa ingin mengetahui rencana anggaran biaya. "Sampai sejauhmana. Kalau anggaran saja oke. Jika mahasiswa ingin mengetahui spek-spek dan sebagainya boleh saja. Tapi apakah itu sesuai. Inilah yang harus disampaikan oleh badan publik dari apa yang kami sampaikan. Kami telah menetapkan standar layanan," ujarnya.
Badan publik, sebut Donny, mempunyai dua fungsi. Yakni promotif (dalam bentuk promosi) dan responsif (jika ada sengketa). "Saya berpesan Komisi Informasi Provinsi, mereka harus mengawal dengan baik. Sehingga ketika terjadi sengketa, sengketa itu harus punya kualitas," pintanya.
Ia melihat pakta integritas ini tidak sekadar pakta integritas. Tapi harus diimplementasikan kepada mahasiswa. "Kami akan pantau melalui Komisi Informasi nantinya," sebut Donny.
Donny juga mengungkapkan sebentar lagi Komisi Informasi Pusat akan melakukan monitoring dan evaluasi. "Kita akan berikan SAQ atau Self-Assessment Questionnaire. Di isi semuanya. Kelengkapannya, sarana prasarananya, petunjuk teknis informasi, kualitas informasi, komitmen badan publik," tuturnya.
Untuk komitmen badan publik itu harus ada aturannya. Standar pelayanan Komisi Informasi Pusat harus diturunkan dalam bentuk peraturan rektor. "Peraturan rektor tersebut harus jelas. Seperti informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan itu seperti apa. Dan tertuang dalam peraturan rektor. Itu komitmen. Kemudian inovasi dan strateginya apa," ucapnya.
Ia menegaskan semuanya itu akan dinilai. Nilainya 55 persen. 45 persen lagi uji publik. "Kita undang rektor dan seluruh badan publik ke Jakarta. Kita uji memang benar nggak ini. Dan memang saya harus mempunyai literasi kemahasiswaan. Untuk keterbukaan informasi itu dilakukan universitas bukan kami," tuturnya.
Ini seharusnya, sebut Donny, pihaknya harus mempunyai data-datanya. "Kami gak punya. Karena Undang-undang ada dua fungsi Komisi Informasi. Yakni menetapkan standar layanan dan menyelesaikan sengketa. Ini akan kami kaji dan merevisi Undang-undang Komisi Informasi Publik. Sehingga kami nantinya punya data dari mahasiswa," tukasnya. (*)


Komentar