.
Ia berharap PSU di Sumbar dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita menunggu hasilnya untuk kemudian ditetapkan oleh KPU secara berjenjang langsung naik ke KPU RI," tukas Betty.
Diketahui, KPU melakukan PSU di Sumbar sesuai putusan MK nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman. Pada Pileg DPD pada Februari 2024 lalu, Irman Gusman tidak diikutsertakan oleh KPU. Ia kemudian menggugat ke MK dan dikabulkan. (*)
Halaman 12


Komentar