Sengketa Informasi Plasma Katiagan dan Pemkab Pasbar Berakhir Damai

Metro- 21-07-2024 10:35
Mediator KI Sumbar, Idham Fadhli, lakukan proses mediasi antara Mispah dengan Pemkab Pasbar di Padang, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dok : istimewa)
Mediator KI Sumbar, Idham Fadhli, lakukan proses mediasi antara Mispah dengan Pemkab Pasbar di Padang, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dok : istimewa)

Padang, Arunala.com - Sengketa informasi publik antara Mispah AB, seorang warga Pasaman Barat (pemohon) dengan Pemkab Pasaman Barat (termohon), di Komisi Informasi (KI) Sumbar, berakhir damai.

Kesepakatan damai didapati setelah menjalani proses mediasi oleh Mediator, Idham Fadhli, Jumat (19/7/2024) kemarin.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan mereka secara baik tanpa melewati proses persidang Ajudikasi.

Selama proses mediasi, Pemkab Pasbar yang diwakili oleh PPID Utama Pasbar yakni Abdi dan Bagian Hukum pemkab bersangkutan Fidel Alnafi bersikap koperatif dan bersedia mengupayakan memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh Mispah.

Dalam proses mediasi itu, Abdi mengatakan, pihaknya sebagai PPID Utama mengatakan tidak mengetahui keberadaan surat permohonan informasi yang dilayangkan oleh Mispah.

Karena surat tersebut tidak dimasukkan ke bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pasbar, tapi ke bagian Sespri Bupati, sehingga terjadi "miss komunikasi".

"Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID pasti kami balas," ujar Abdi.

Di sisi lain Mispah membenarkan surat yang ia ajukan bukan ke PPID, tapi ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.

Idham Fadhli yang bertindak sebagai mediator mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.

"Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga," ujar Idham Fadhli.

Fadhli menegaskan, negara melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.

"Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan," ujarnyanext

Komentar