.
Saat di tangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan tersangka dalam kantong sepeda motor miliknya.
"Berdasar hasil pemeriksaan di TKP tersangka mengaku narkotika jenis ganja tersebut bukan miliknya, dirinya hanya mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang atas suruhan tersangka YG (DPO)," kata Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra yang mewakili Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo.
Namun menurut polisi, alasan tersebut merupakan alibi tersangka semata dan tetap menggelandang dirinya ke Mapolres Payakumbuh.
"Untuk sementara kita tetapkan sebagai kurir namun masih di lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Aiga.
Selain narkotika jenis ganja polisi juga mengamankan sepeda motor milik tersangka yang akan di jadikan barang bukti nantinya di pengadilan. (*)


Komentar