Padang, Arunala.com - Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) dan jajarannya dalam penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan tuntutan mati, diapresiasi Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dapil Sumbar Alirman Sori.
Apresiasi itu disampaikan Senator ini melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Selasa (23/7/2024).
"Saya mendukung penuh kesungguhan jajaran Kejati Sumbar dalam penegakan hukum menerapkan tuntutan maksimal yaitu tuntutan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana Narkotika. Dan itu harus dukung semua pihak,’’ kata Alirman Sori kepada Arunala.com setelah pertemuan dengan Plt Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi SH MH di kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan semua para Asisten dan pejabatnya dilingkup Kejati Sumbar tersebut.
Dia menilai, dengan adanya tuntutan maksimal itu karena ancaman Narkotika sangat berbahaya terhadap masa depan dan keselamatan jiwa generasi muda.
Alirman Sori juga memuji keaktifan Kejati Sumbar melakukan banyak kegiatan, mulai dari rehabilitasi terhadap pelaku penyalahguna narkotika, hingga salah satu program unggulan pada bidang tindak pidana umun yaitu Restorative Justice Plus (Rajo Labiah).
"Restorative Justice yang dilaksanakan dalam program ‘’Rajo Labiah’’ ini berbeda dengan Restorative Justice pada umumnya, dimana dalam Restorative Justice program Rajo Labiah ini tidak hanya menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice, namun juga memberikan pembekalan kepada pada tersangka sehingga tersangka mempunyai Soft Skill untuk mencari pekerjaan dan diterima kembali di dalam masyarakat," ucap Senator asal Sumbar ini.
Ia menerangkan, mengutip apa yang disampaikan Plt Kajati Sumbar dalam pertemuan itu, bahwa salah seorang tersangka atas nama RS setelah perkaranya diselesaikan secara Restorative Justice, RS jua mendapatkan pelatihan di Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas (BPVP).
Setelah mendapatkan pelatihan diterima bekerja sehingga membantu perekonomian keluarganyanext


Komentar