Alirman Sori Apresiasi Kejati Sumbar, Tuntut Pelaku Narkoba dengan Maksimal

Metro- 23-07-2024 21:20
Senator Alirman Sori bersama Plt Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan para Asisten dan pejabat dilingkup Kejati Sumbar, Selasa (23/7/2024). (dok : istimewa)
Senator Alirman Sori bersama Plt Kejati Sumbar, Sugeng Hariadi dan para Asisten dan pejabat dilingkup Kejati Sumbar, Selasa (23/7/2024). (dok : istimewa)

.

“Program Rajo Labiah yang dilakukan oleh Kejati Sumbar sangat pantas diberikan apresiasi dan penghargaan, karena ide dan gagasan ini sangat cemerlang dan dapat dijadikan percontohan di Indonesia," ungkap senator Alirman Sori.

Sebelumnya, Plt Kajati Sumbar, Sugeng Hariadi SH MH dalam paparannya didepan Alirman Sori menjelaskan, ada tiga (3) perkara pidana Narkotika yang telah tuntut hukuman maksimal dengan ancaman hukuman mati terhadap pelakunya.

Kemudian, lanjut Sugeng, pihak Kejati Sumbar dalam penegakan hukum perkara narkotika selalu menindak tegas terdakwa dalam perkara narkotika, hal ini dilakukan karena narkotika adalah musuh bangsa yang dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia.

"Sudah banyak terdakwa yang dituntut dengan hukuman diatas 15 tahun penjara dan bahkan tiga perkara dengan tuntutan mati," pungkas Sugeng Hariadi. (*)

Komentar